- Mengunjungi pasien pada sesuai waktu berkunjung yang telah disediakan
- Jam berkunjung 17.00 – 19.00
- Pengunjung wajib melapor kepada petugas security di setiap lantai perawatan
- Pasien yang dirawat di ruangan tersendiri, pengunjung maksimal 2 orang dan maksimal waktu berkunjung 30 menit sedangkan untuk di ruangan lain pengunjung maksimal 1 orang dengan waktu berkunjung 15 menit
- Pengunjung wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan
- Pengunjung wajib dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk dan pilek)
- Tidak berlaku untuk anak usia 12 tahun
- Dilarang memasang CCTV pribadi di ruangan pasien, melakukan pengambilan gambar baik berupa foto atau video tanpa seijin dokter atau petugas tenaga kesehatan.
- Menjaga ketenangan dengan mengontrol volume suara
- Dilarang merokok atau minum minuman beralkohol di lingkungan rumah sakit.
- Pasien wajib membawa :
- KTP pasien, khusus untuk pasien melahirkan ktp pasien dan suami pasien
- Kartu asuransi bila ada dan dana secukupnya baik tunai maupun kartu kredit
- Hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya
- Obat-obat yang sedang di konsumsi
- Perlengkapan umum bagi pasien rawat inap (charger HP, pakaian ganti secukupnya)
- Menyelesaikan biaya perawatan sebelum meninggalkan rumah sakit.
- Dilarang membawa barang perlengkapan tidur seperti bantal, kasur, tikar, selimut ke dalam ruangan pasien.
- Dilarang membawa atau menggunakan barang elektronik untuk keperluan pribadi berupa kipas angin, kompor listrik, rice cooker, dll yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
- Dilarang membawa senjata tajam atau senjata api di seluruh area pelayanan rumah sakit.
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah mengunjungi pasien.