GAWAT DARURAT
021 588 5100
OPERATOR
021 588 0911
021 5035 0911
APPOINTMENT CENTER
021 588 0911
REGISTRASI RAWAT INAP
https://bit.ly/PendaftaranRawatInap
Sertifikat BAPETEN
06 Nov 2017
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF DI RUMAH SAKIT
Sinar X dalam bidang Kedokteran telah digunakan sejak awal tahun 1900 dan dalam perkembangannya penggunaan Sinar X telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan Ilmu Kedokteran dan pengobatan.
Sinar X merupakan salah satu bentuk sinar radiasi yang mempunyai efek positif dan negatif dalam penggunaannya. Karena itulah pemanfaatan Sinar X harus disertai upaya mengamankan lingkungan dimana sinar X digunakan, pengguna dan penerima sinar X.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( BAPETEN ) di Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi penggunaan sumber radiasi telah menetapkan peraturan – peraturan yang wajib dipenuhi oleh semua pihak yang memanfaatkan sumber radiasi dalam kegiatannya termasuk juga dalam bidang pelayanan kesehatan.
Setiap institusi pelayanan kesehatan wajib memenuhi seluruh Standar Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radiasi agar dapat memperoleh Ijin Pemanfaatan Sumber Radiasi dan secara berkala wajib melaporkan hasil pemantauan atas keselamatan radiasi dan keamanan sumber radiasi yang digunakan kepada BAPETEN.
Penghargaan yang diterima P.T Mandaramedika Utama sebagai pengelola R.S Pantai Indah Kapuk merupakan pengakuan atas pemenuhan Standar Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radiasi yang digunakan di R.S Pantai Indah Kapuk dalam penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan Radiodiagnostik.